TATA TERTIB SISWA SELAMA DI KELAS
SMK PGRI 1 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
A. Kehadiran dan Ketepatan Waktu
1. Siswa harus hadir di kelas tepat waktu sesuai dengan jadwal pelajaran.
2. Siswa yang terlambat harus melapor kepada guru sebelum masuk kelas. Dan tercatat pada buku piket / buku penanganan siswa terlambat.
3. Siswa senantiasa mengikuti KBM pada ruang yang telah dijadwalkan.
4. Siswa memastikan dirinya telah terisi dalam daftar hadir.
5. Siswa yang tidak hadir tercatat pada absen kelas, jurnal kelas, dan buku piket.
B. Kelengkapan Belajar
1. Siswa harus membawa buku, alat tulis, dan perlengkapan belajar lainnya yang diperlukan setiap hari sesuai jadwal mata pelajaran yang telah ditentukan.
2. Siswa harus menjaga kelengkapan belajar dan tidak meminjam barang milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya.
3. Siswa mempersiapkan diri dengan perlengkapan belajar yang layak untuk digunakan.
C. Disiplin dan Etika
1. Siswa harus mengikuti aturan kelas yang ditetapkan oleh guru.
2. Siswa harus berperilaku sopan terhadap guru dan teman sekelas.
3. Siswa tidak diperbolehkan makan, minum, atau mengunyah permen selama jam pelajaran kecuali ada izin khusus dari guru.
4. Siswa tidak diperbolehkan tidur disaat jam belajar, tiduran dibelakang kelas, tiduran dibawah dan diatas meja/bangku kelas, maupun tiduran dikelas dengan matras.
5. Siswa tidak diperbolehkan bermain judi, bermain dengan benda tajam, bermain dengan zat berbahaya, bermain dengan gaya vulgar, serta bermain yang tidak bermanfaat dan merugikan siswa lainnya selama di dalam kelas.
6. Siswa dilarang melawan guru dan menentang keras imbauan baik dari guru, ketua kelas, maupun pimpinan sekolah yang masuk di kelas.
D. Konsentrasi dan Partisipasi
1. Siswa harus memperhatikan penjelasan guru dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu pelajaran.
2. Siswa harus aktif berpartisipasi dalam diskusi dan kegiatan kelas.
3. Siswa harus mengangkat tangan sebelum berbicara atau mengajukan pertanyaan.
E. Penggunaan Alat Elektronik
1. Siswa tidak diperbolehkan menggunakan ponsel atau alat elektronik lainnya selama jam pelajaran kecuali untuk keperluan belajar dengan izin guru.
2. Siswa harus mematikan atau menonaktifkan ponsel sebelum masuk kelas.
F. Kebersihan dan Kerapihan
1. Siswa harus menjaga kebersihan dan kerapihan kelas.
2. Siswa harus membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan meja dan kursi.
G. Tugas dan Ujian
1. Siswa harus mengerjakan dan menyerahkan tugas tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan oleh guru.
2. Siswa harus mempersiapkan diri dengan baik untuk ujian dan tidak melakukan kecurangan.
H. Kerjasama dan Toleransi
1. Siswa harus bekerja sama dengan teman sekelas dalam kegiatan kelompok.
2. Siswa harus menghargai pendapat dan perbedaan antara teman sekelas.
3. Siswa harus menghargai SARA
4. Siswa harus menghargai gender
5. Siswa harus menjaga kerukunan sesama
6. Siswa melaksanakan kewajiban ibadah sebagaimana aturan agama dan kepercayaannya
I. Keamanan dan Kesejahteraan
1. Siswa harus menjaga keamanan diri sendiri dan teman sekelas.
2. Siswa harus segera melaporkan kepada guru jika terjadi hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu di dalam kelas.
J. Sanksi
1. Teguran Lisan: Diberikan untuk pelanggaran ringan sebanyak 1-3 kali. Penanganan / pembinaan oleh Wali Kelas.
2. Teguran Tertulis: Diberikan untuk pelanggaran berulang (> 3 kali) atau pelanggaran yang lebih serius, setelah penanganan oleh Guru BK dan Ketua Kompetensi Keahlian (Kajur)
3. Skorsing: Diberikan untuk pelanggaran berat, peserta dilarang mengikuti kegiatan untuk sementara waktu, setelah pengananan oleh Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah.
4.
Pemecatan/Dikeluarkan: Diberikan untuk
pelanggaran yang sangat berat, memenuhi poin pelanggaran maksimum, atau setelah
melakukan perjanjian yang diketahui pihak orang tua â¥3 kali, atau pelanggaran berat
yang berulang kali dilakukan.
(Wakabid Kesiswaan dan Kurikulum, SMK PGRI 1 Jakarta)