TATA TERTIB SEKOLAH - SMK PGRI 1 JAKARTA

12 Jan 2023

Tata Tertib Siswa dengan Poin



HAK DAN KEWAJIBAN SISWA

MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR

1.Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :

•Alat dan Bahan Praktikum

•Media Pembelajaran

•Alat / perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan

•Komputer dan Internet untuk praktik mata pelajaran IT tertentu

•Ruangan Pembelajaran Khusus mata pelajaran yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.

2.Siswa berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

3.Setiap siswa dianjurkan untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran (teks / ebook) dan atau buku referensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.

4.Setiap siswa berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di Ruang Teori, Perpustakaan, Lab.IPA, Lab.Bahasa, Lab.Komputer dan Lab. Produktif.

5.Setiap siswa berhak memberikan informasi pada mading, miniblog, website sekolah melalui prosedur ekstrakurikuler mading dan jurnalistik dan seizin wakil kepala sekolah terkait.

6.Setiap siswa yang ingin menggunakan ATK milik sekolah dan atau kertas format dari sekolah harus seizin dan tercacat pada Tata Usaha bagian perlengkapan/ATK.

7.Setiap siswa wajib menjaga kebersihan, kerapihan dan keutuhan sarana olahraga, kesehatan (UKS), dan taman sekolah.


KEHADIRAN PESERTA DIDIK
1.Siswa peserta didik hadir mengikuti proses pembelajaran setiap hari aktif KBM.
2.Dalam satu semester setiap peserta didik wajib hadir mengikuti 80% proses pembelajaran tatap muka per mata pelajaran.
3.Peserta didik hadir PTM di sekolah mulai pukul 06.30 sd 15.00 WIB dengan memenuhi SOP/Protokol PTM yang berlaku.
4.Peserta didik memasuki lingkungan sekolah menggunakan seragam dan atribut sesuai ketentuan
5.Peserta didik diperbolehkan meninggalkan kelas hanya jika mendapatkan ijin dari guru pengajar
6.Peserta didik yang meninggalkan kelas karena ada tugas lain dari sekolah, harus disertai dengan surat tugas, surat dispensasi atau surat ijin dari petugas piket
7.Peserta didik hanya diperbolehkan meninggalkan sekolah saat KBM berlangsung jika mendapatkan ijin dari Petugas Piket.
8.Peserta didik yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak diperkenankan membawa motor dan memarkir motornya didalam lingkungan sekolah khususnya selama KBM efektif berlangsung.
KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK
1.Ketidakhadiran Peserta didik dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena :
1)Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter/ pemberitahuan langsung orang tua/wali)
2)Izin yang didahului dengan permohonan secara tertulis dari orang tua
3)Ditugaskan oleh sekolah mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, dibuktikan dengan surat tugas dari sekolah.
4)Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (alfa) dan atau tanpa keterangan yang sah.
2.Segala ketidakhadiran peserta didik dilaporkan kepada wali kelas dan guru piket (melalui aplikasi link absen online). Wali kelas / pengurus etua kelas menyampaikan informasi ketidakhadiran peserta didik kepada guru mata pelajaran yang berlangsung
3.Keterlambatan masuk sekolah harus diganti dengan tugas tambahan yang bentuknya ditentukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan 
4.Batas ketidakhadiran Peserta didik adalah 12 kali tidak hadir tanpa keterangan dalam satu tahun pelajaran. Peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan selama 12 hari dalam satu tahun akan ditinggal kelas.
5.Peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan selama 2 hari akan diberikan teguran langsung/tidak langsung oleh wali kelas.
6.Peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan sebanyak 3 hari akan dilakukan panggilan orang tua/wali Peserta didik atau kunjungan ke rumah (homevisit)
7.Peserta didik yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan selama 24 hari berturut  turut  dalam satu tahun akan dikembalikan kepada orangtua.
8.Persentase minimal kehadiran Peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian adalah 80% dari kehadiran wajib; jika ketidakhadirannya akibat ditugaskan sekolah maka ketentuan tersebut tidak berlaku.
9.Peserta didik yang tidak hadir diwajibkan memberikan keterangan atau kabar kepada wali kelas, berikut menyampaikan surat resmi dari orang tua/wali Peserta didik terkait, dilampirkan fotocopy KTP yang menandatangani surat izin tersebut.
10. Peserta didik yang tidak hadir ke sekolah dan dijumpai tidak ada dirumah yang bersangkutan, maka wajib melalui tahap bimbingan konseling pribadi.


Tata Tertib Guru

A. Kehadiran

•Dari hari Senin s.d. Jumat, guru harus datang paling lambat pukul 06.25 WIB khususnya sesuai jadwal mengajar minimal 30 menit sebelum jam mengajarnya dimulai

•Guru diperkenankan pulang paling cepat 15 menit setelah bel pulang berbunyi.

•Guru dilarang keluar dari lingkungan sekolah untuk alasan apapun tanpa seizin dari kepala sekolah dan atau guru piket.

•Guru yang keluar lingkungan sekolah untuk kepentingan dinas harus melampirkan /menunjukkan surat tugas undangan resmi dari lembaga/instansi penyelenggara dan atau surat tugas dari sekolah yang diketahui kepala sekolah/wakil kepala sekolah.

•Guru yang tidak hadir karena sakit atau keperluan penting lainnya, wajib memberitahukan secara tertulis minimal sehari sebelumnya.

•Apabila guru sakit lebih dari 3 hari, maka harus memberikan surat keterangan dari dokter.

B. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

•Guru dilarang meninggalkan kelas selama KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

•Guru dilarang menerima tamu di dalam kelas, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

•Guru dilarang tidur, merokok, dan bolos di lingkungan sekolah selama KBM dan jam kerja, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

•Guru dilarang membawa dan mengaktifkan ponsel selama KBM berlangsung, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

•Guru dilarang menggunakan komputer untuk kepentingan diluar Jam Mengajar dan KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

•Guru dilarang menghentikan kegiatan KBM atau memulangkan siswa sebelum waktu ulang yang telah ditentukan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

C. Pakaian dan Kerapian

•Semua guru wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

•Guru wanita tidak diperkenankan memakai riasan, perhiasan, dan aksesori yang berlebihan serta diwajibkan mengenakan rok panjang yang tidak ketat.

•Guru pria tidak diperkenankan memelihara rambut melebihi telinga dan harus dipotong rapi serta tidak menggunakan aksesoris yang kurang etis.

D. Disiplin dan Norma

•Guru harus mematuhi norma agama, norma sosial, dan norma susila, baik itu di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

•Guru harus mematuhi dan mengamalkan kode etik profesi guru, di dalam maupun di luar sekolah.

•Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.

•Guru harus melaksanakan tugas administrasi dengan teliti dan tepat waktu.

•Guru harus mempraktikkan 6S (Sapa, Salam, Senyum, Sopan, Santun, dan Sabar).

•Apabila guru melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

E. Sanksi

Berikut ini adalah sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran:

•Peringatan lisan

•Peringatan tertulis

•Skorsing

•Pemecatan

Jadwal KBM : 

Ketentuan Seragam : 

Kalender Akademik : 


Posted At: 12 Jan 2023 03:58:55