Tata Tertib Siswa dengan Poin
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
1.Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
ââ¬Â¢Alat dan Bahan Praktikum
ââ¬Â¢Media Pembelajaran
ââ¬Â¢Alat / perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan
ââ¬Â¢Komputer dan Internet untuk praktik mata pelajaran IT tertentu
ââ¬Â¢Ruangan Pembelajaran Khusus mata pelajaran yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan.
2.Siswa berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
3.Setiap siswa dianjurkan untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran (teks / ebook) dan atau buku referensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
4.Setiap siswa berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di Ruang Teori, Perpustakaan, Lab.IPA, Lab.Bahasa, Lab.Komputer dan Lab. Produktif.
5.Setiap siswa berhak memberikan informasi pada mading, miniblog, website sekolah melalui prosedur ekstrakurikuler mading dan jurnalistik dan seizin wakil kepala sekolah terkait.
6.Setiap siswa yang ingin menggunakan ATK milik sekolah dan atau kertas format dari sekolah harus seizin dan tercacat pada Tata Usaha bagian perlengkapan/ATK.
7.Setiap siswa wajib menjaga kebersihan, kerapihan dan keutuhan sarana olahraga, kesehatan (UKS), dan taman sekolah.
Tata Tertib Guru
A. Kehadiran
ââ¬Â¢Dari hari Senin s.d. Jumat, guru harus datang paling lambat pukul 06.25 WIB khususnya sesuai jadwal mengajar minimal 30 menit sebelum jam mengajarnya dimulai
ââ¬Â¢Guru diperkenankan pulang paling cepat 15 menit setelah bel pulang berbunyi.
ââ¬Â¢Guru dilarang keluar dari lingkungan sekolah untuk alasan apapun tanpa seizin dari kepala sekolah dan atau guru piket.
ââ¬Â¢Guru yang keluar lingkungan sekolah untuk kepentingan dinas harus melampirkan /menunjukkan surat tugas undangan resmi dari lembaga/instansi penyelenggara dan atau surat tugas dari sekolah yang diketahui kepala sekolah/wakil kepala sekolah.
ââ¬Â¢Guru yang tidak hadir karena sakit atau keperluan penting lainnya, wajib memberitahukan secara tertulis minimal sehari sebelumnya.
ââ¬Â¢Apabila guru sakit lebih dari 3 hari, maka harus memberikan surat keterangan dari dokter.
B. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
ââ¬Â¢Guru dilarang meninggalkan kelas selama KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ââ¬Â¢Guru dilarang menerima tamu di dalam kelas, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ââ¬Â¢Guru dilarang tidur, merokok, dan bolos di lingkungan sekolah selama KBM dan jam kerja, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ââ¬Â¢Guru dilarang membawa dan mengaktifkan ponsel selama KBM berlangsung, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ââ¬Â¢Guru dilarang menggunakan komputer untuk kepentingan diluar Jam Mengajar dan KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ââ¬Â¢Guru dilarang menghentikan kegiatan KBM atau memulangkan siswa sebelum waktu ulang yang telah ditentukan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
C. Pakaian dan Kerapian
ââ¬Â¢Semua guru wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ââ¬Â¢Guru wanita tidak diperkenankan memakai riasan, perhiasan, dan aksesori yang berlebihan serta diwajibkan mengenakan rok panjang yang tidak ketat.
ââ¬Â¢Guru pria tidak diperkenankan memelihara rambut melebihi telinga dan harus dipotong rapi serta tidak menggunakan aksesoris yang kurang etis.
D. Disiplin dan Norma
ââ¬Â¢Guru harus mematuhi norma agama, norma sosial, dan norma susila, baik itu di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
ââ¬Â¢Guru harus mematuhi dan mengamalkan kode etik profesi guru, di dalam maupun di luar sekolah.
ââ¬Â¢Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.
ââ¬Â¢Guru harus melaksanakan tugas administrasi dengan teliti dan tepat waktu.
ââ¬Â¢Guru harus mempraktikkan 6S (Sapa, Salam, Senyum, Sopan, Santun, dan Sabar).
ââ¬Â¢Apabila guru melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
E. Sanksi
Berikut ini adalah sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran:
ââ¬Â¢Peringatan lisan
ââ¬Â¢Peringatan tertulis
ââ¬Â¢Skorsing
ââ¬Â¢Pemecatan
Jadwal KBM :
Ketentuan Seragam :
Kalender Akademik :